Selasa 17 Mar 2026 13:42 WIB

Lebaran Tenang, Tarif Listrik Kuartal II 2026 tidak Naik

Pemerintah pastikan tarif listrik tetap stabil April–Juni 2026 demi jaga daya beli.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) 2026 tidak akan mengalami kenaikan. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) 2026 tidak akan mengalami kenaikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat dapat lebih tenang menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriyah. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode kuartal II 2026 tetap," ujar Tri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Tri mengatakan penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

photo
Pemerintah memastikan tarif listrik stabil jelang Lebaran. - (PLN.)

Untuk penetapan tarif kuartal II 2026, lanjut Tri, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.

"Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan," kata Tri.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement