Selasa 15 Apr 2014 13:45 WIB

Aturan IPO Perusahaan Tambang Rampung dalam Hitungan Bulan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Papan layar menunjukan harga saham di Bursa Efek Indonesia
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Papan layar menunjukan harga saham di Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah merampungkan peraturan bagi perusahaan tambang yang ingin mencatatkan sahamnya. Direktur Penilaian Hoesen mengatakan, aturan tersebut diharapkan selesai dalam hitungan bulan.

"Kami masih berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan dalam hitungan bulan selesai," kata Hoesen usai pencatatan saham perdana PT Eka Sari Lorena di Gedung BEI, Selasa (15/4).

Otoritas bursa masih perlu melakukan sejumlah diskusi untuk menyempurnakan aturan initial public offering (IPO) khusus perusahaan tambang. Karena, bursa bukan ahli dalam bidang pertambangan. Sehingga memerlukan masukan-masukan dari pihak yang ahli.

Pihak yang diajak terlibat misalnya seperti Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pelaku industri. Bursa menerima masukan bagaimana agar perusahaan yang belum berproduksi bisa memperoleh dana segar dari pasar modal nasional. 

Banyak hal-hal yang cukup teknis yang perlu dibicarakan. Misalnya seperti kejelasan status perusahaan tambang dan harga keekonomian masing-masing hasil tambang serta jumlah cadangan terbukti (proven).

"Antarmineral saja berbeda. Ada bauksit, emas, jumlah cadangannya berbeda-beda. Ini didiskusikan agar tidak ada perbedaan," kata Hoesen.

Sebelumnya, BEI menyatakan ingin mempercepat penerbitan aturan bagi perusahaan tambang yang ingin IPO di pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan agar perusahaan tambang tersebut tidak justru melantai di pasar modal negara lain. 

Salah satu kemudahan yang diberikan otoritas adalah bolehnya perusahaan tersebut IPO meski pun belum memproduksi mineral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement