REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membatalkan pencatatan saham (delisting) delapan perusahaan. Pembatalan pencatatan tersebut dilakukan karena sejumlah faktor.
Mengutip Keterbukaan BEI, Senin (21/7/2025), delisting dilakukan apabila Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa dan Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis Keterbukaan BEI.
Berikut delapan emiten yang delisting pada 21 Juli 2025.
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. BEI akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis BEI.