Senin 21 Jul 2025 08:06 WIB

BEI Delisting Delapan Emiten Hari Ini

Terdapat sejumlah penyebab BEI melakukan delisting pada emiten.

Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025). IHSG dibuka anjlok 9,19 persen ke level 5.912,06 pada perdagangan Selasa (8/4/2025) di tengah gonjang ganjing penerapan kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mengambil tindakan tegas berupa trading halt dan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) demi menjaga stabilitas pasar. Pada pukul 09.00 WIB, BEI menghentikan sementara perdagangan sistem JATS karena IHSG tercatat turun hingga 8 persen. Perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal.
Foto: Republika/Prayogi
Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025). IHSG dibuka anjlok 9,19 persen ke level 5.912,06 pada perdagangan Selasa (8/4/2025) di tengah gonjang ganjing penerapan kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mengambil tindakan tegas berupa trading halt dan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) demi menjaga stabilitas pasar. Pada pukul 09.00 WIB, BEI menghentikan sementara perdagangan sistem JATS karena IHSG tercatat turun hingga 8 persen. Perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membatalkan pencatatan saham (delisting) delapan perusahaan. Pembatalan pencatatan tersebut dilakukan karena sejumlah faktor.

Mengutip Keterbukaan BEI, Senin (21/7/2025), delisting dilakukan apabila Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga

Selain itu, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa dan Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis Keterbukaan BEI.

Berikut delapan emiten yang delisting pada 21 Juli 2025.

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. BEI akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis BEI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement