Jumat 30 Aug 2013 09:26 WIB

Ini Alasan Smart Phone akan Dikenakan Pajak Barang Mewah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Ponsel pintar Jolla
Foto: themalaysianinsider
Ponsel pintar Jolla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) terhadap smart phone. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan alasan di balik rencana kebijakan yang akan dikenakan dalam peraturan pemerintah itu. 

Bambang menjelaskan saat ini smart phone seperti barang mewah. "Jangan dilihat dari harganya, lihat dari jenis barangnya. Karena itu kan impor total. Pengenaan PPn BM ini kan salah satu tujuannya untuk mengerem impor," papar Bambang saat ditemui di sela-sela rapat kerja antara pemerintah, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR, Kamis (29/8) malam.

Bambang tidak menampik apabila pengenaan pajak ini akan menimbulkan prokontra di masyarakat. Namun, dirinya menginginkan agar publik menyadari smart phone telah menjadi suatu produk yang konsumtif. "Walaupun ada juga yang produktif. Tapi untuk sebagian besar orang, untuk anak-anak muda gitu tidak terlalu produktif," ujarnya. 

"Maksud saya, poinnya smart phone itu agak susah dibilang barang tidak mewah," tambah Bambang.

Terkait kategorisasi pengenaan pajaknya, Bambang menyebut nantinya akan ditetapkan berdasarkan teknologi. Yakni, makin complicated teknologinya, maka pajaknya semakin tinggi.  "Tapi, kita belum putuskan rate-nya. Nanti tunggu saja," katanya.

Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit 4,4 persen terhadap PDB per triwulan II 2013. Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) yang berasal dari barang impor seperti mobil dan barang bermerek serta smart phone.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement