REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang perilaku dan pengendalian internal Perusahaan Efek. Regulasi ini menyasar ketat Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran yang aktif menggandeng influencer di media sosial.
Aturan ini menjadi penting karena masyarakat makin aktif berinvestasi di pasar modal, sementara perusahaan makin gencar promosi lewat media sosial. OJK menilai risiko benturan kepentingan dan penyalahgunaan informasi kian meningkat, seiring dengan kompleksitas bisnis dan pemasaran di industri sekuritas.
“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Selasa (15/7/2025).
Aturan ini juga menyoroti penggunaan teknologi informasi oleh Perusahaan Efek, termasuk saat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti penyedia teknologi dan pegiat media sosial. OJK kini mewajibkan izin dan pengawasan atas aktivitas pemasaran yang melibatkan influencer.
Masyarakat yang selama ini menjadi sasaran promosi saham, obligasi, atau produk investasi digital lainnya, kini dilindungi melalui penguatan fungsi internal perusahaan dan batasan promosi yang lebih ketat. POJK ini juga menekankan perlunya pengelolaan risiko teknologi, tata kelola digital, dan pembatasan akses internal agar tidak disalahgunakan.
POJK ini mengatur delapan hal penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek. Penjamin Emisi Efek (PEE) diwajibkan memiliki fungsi internal yang jelas dan bertanggung jawab, serta mengikuti aturan perilaku yang mencakup kewajiban, larangan, dan cara menangani konflik kepentingan.