Kamis 22 Nov 2012 20:31 WIB

Bank Sentral Pakistan Keluarkan Aturan Deposito Mudharabah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Bank Sentral Pakistan.
Foto: wordpress.com
Bank Sentral Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Bank Sentral Pakistan mengeluarkan aturan baru untuk perbankan syariah nasional.

Aturan ini terkait deposito bank yang didukung oleh aset dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu bentuk kemitraan investasi yang umum di keuangan syariah.

Aturan ini memungkinkan bank untuk mengelola likuiditas dana mereka di pasar uang dalam jangka pendek.

Di bawah akad mudharabah, aset dikelola oleh bank atas nama nasabah dengan pendapatan dan beban bersama di bawah rasio yang telah disetujui bersama. Aturan ini menetapkan rasio tidak boleh diganggu selama tenor deposito berjalan.

Sifat ekuitas mudharabah ini membuat mereka rentan terhadap perubahan harga pasar. Sehingga aturan ini memungkinkan mereka meningkatkan keuntungan menggunakan cadangan pemerataan keuntungan.

Bank juga diminta menyiapkan cadangan risiko investasi yang bisa mereka gunakan untuk mengimbangi kerugian dari investasi di masa depan. Mereka boleh mengembangkan model sendiri untuk menentukan ukuran cadangan risiko ini.

Bila mereka tidak memiliki modal, bank harus memberikan kontribusi sebesar 1 persen dari laba yang tersedia untuk cadangan rasio. Dilansir laman Reuters, regulator Pakistan telah melakukan serangkaian reformasi untuk meningkatkan pangsa pasar syariah di negara pecahan India tersebut.

Regulator menargetkan pangsa pasar syariah di Pakistan menembus 15 persen dalam lima tahun ke depan. Bank syariah memegang 8,2 persen dari total aset perbankan Pakistan. Sedangkan untuk deposito total syariah baru 8,9 persen hingga pertengahan Juni.

Aturan baru ini adalah salah satu yang paling komprehensif yang pernah dibuat oleh bank sentral manapun. "Penasihat syariah dan ulama pada umumnya memuji aturan ini sebagai langkah maju regulator Pakistan," ujar salah seorang akuntan dari lembaga audit terkemuka Ernst and Young yang berbasis di Karachi, Omar Mustafa Ansari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement