Selasa 14 Feb 2012 19:51 WIB

Bank Indonesia akan Bekukan Kartu Kredit Bank UOB?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia akan menarik izin penerbitan kartu kredit Bank UOB Indonesia jika terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menimpa nasabahnya.

"Kalau UOB benar-benar terbukti bersalah, maka kami akan menarik izin UOB," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah usai rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Halim menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap UOB sesuai dengan ketentuan BI. "Sementara itu, untuk kasus 'debt collector', BI akan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Halim.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengatakan DPR meminta BI untuk mengambil langkah tegas terkait tindak penganiayaan oleh penagih utang tersebut.

"Kalau memang UOB terbukti bersalah, maka BI harus memberi sanksi," katanya.

Menurut dia, setelah kasus penganiayaan oleh penagih utang terhadap nasabah kartu kredit ini selesai, Komisi XI DPR akan kembali membahas Peraturan Bank Indonesia (PBI) khususnya yang terkait penagihan kartu kredit.

Komisi XI DPR pada Senin ini memanggil Direksi PT Bank UOB Indonesia (dulu UOB Buana) terkait kasus pemukulan nasabah oleh penagih utangnya. "Jadi kita panggil Direksi Bank UOB terkait kekerasan oleh 'debt collector'-nya yang berakibat negatif kepada nasabahnya. Selain di Bandung, kasus itu juga terjadi di Semarang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis.

Komisi XI DPR juga memanggil BI serta pihak kepolisian untuk membahas masalah itu.

Menurut Harry, pada prinsipnya penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang adalah tanggung jawab bank. DPR meminta BI bersikap tegas atas kasus itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement