REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu, mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk impor beberapa komoditas pangan pokok dan bahan terkait pangan seperti bahan pakan ternak dan bahan pupuk akan diterapkan dalam jangka waktu tertentu. "Ada (jangka waktu-red). Tapi saya belum tahu keputusannya berapa lama, tunggu rapat pleno," katanya usai melantik beberapa pejabat eselon I Kementerian Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (119/1).
Menurut dia, hari ini pemerintah akan melakukan rapat pleno untuk menuntaskan pembahasan mengenai pembebasan bea masuk beberapa komoditas pangan pokok dan bahan terkait pangan. Ia menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk pangan untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan.
"Jadi ada jangka waktu dan sebelum jangka waktu berakhir pasti ada evaluasi karena kami tidak tahu sampai berapa lama harga tinggi ini berakhir kan," katanya.
Menteri Perdagangan mengatakan pembebasan bea masuk komoditas pangan pokok dan bahan terkait bisa dilakukan dalam jangka satu tahun atau dua tahun selama harga komoditas pangan tinggi. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dengan melihat perkembangan dan dinamika harga komoditas pangan pokok.
"Ada jangkanya. Bisa satu tahun atau dua tahun, tapi yang pasti sebelum satu tahun atau dua tahun itu kami evaluasi, ini posisi harga dunia seperti apa, baru kami putuskan apakah akan dilanjutkan atau sudah cukup," katanya.
Intinya, kata dia, saat harga komoditas pangan tinggi, pemerintah menurunkan bea masuk impor komoditas pangan dan bahan terkait pangan untuk meredam kenaikan harga pangan dalam negeri. "Seharusnya ini tidak mempengaruhi unsur perlindungan. Bea masuk beberapa dikenakan untuk melindungi petani dalam negeri, tapi dalam posisi harga tinggi selain memperhatikan perlindungan bagi petani kami juga harus menjaga supaya harga ke konsumen tidak tinggi. Kami harus menjaga keseimbangan," katanya.
Pemerintah berencana membebaskan bea masuk impor pangan pokok dan bahan terkait pangan untuk meredam kenaikan harga komoditas tersebut di dalam negeri. Menurut Menteri Perdagangan, pada Desember 2010 pemerintah telah membebaskan bea masuk impor beras dan berencana membebaskan bea masuk bahan pangan dan bahan terkait pangan seperti biji gandum, kedelai, bahan pakan ternak, dan bahan pupuk.
Selain kebijakan tersebut, kata Mari, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain untuk mengurangi dampak kenaikan harga pangan, seperti penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu melalui program Raskin dan operasi pasar beras. Program lain seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat kurang mampu mengatasi dampak kenaikan harga pangan.