REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, akan memberikan hukuman yang tegas terhadap pimpinan bank yang tidak mematuhi kesepakatan atau perintah Bank Indonesia. "Direksi yang bersangkutan akan kita fit and proper. Dan hukumannya bisa dianggap ia tidak lulus fit and proper," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Darmin, hukuman itu bisa dijatuhkan oleh BI apabila bankir itu melanggar semua kesepakatan atau peraturan apapun yang dikeluarkan dan disepakati dengan BI, seperti kesepakatan pembatasan suku bunga deposito oleh bank-bank besar. Tindakan tegas itu, lanjutnya, juga berlaku bagi semua peraturan yang dikeluarkan BI termasuk penentuan GWM terkait LDR yang harus dipenuhi perbankan pada kisaran 78 - 100 persen.
Meski dalam peraturan itu, BI sudah mengenakan penalti tambahan GWM kepada bank yang tidak mencapai kisaran LDR tersebut, hukuman terhadap direksi perbankan tetap akan diberikan. "Penalti itu kan kepada banknya. Untuk direksinya yang tidak patuh akan kena sanksi. Ini sedang kita susun aturannya dan akan segera diberlakukan," kata Darmin.
Dikatakannya, BI berhak memanggil kembali para direksi bank yang sedang menjabat untuk diuji tes fit and proper dan bisa memberikan hukuman kepada bankir itu tidak lulus penilaian fit and proper, sehingga bankir itu tidak layak lagi menduduki jabatannya.
Seperti diketahui, bahwa setiap calon direksi dan komisaris bank harus lulus uji kepatutan dan kepantasan oleh Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya.