Rabu 14 Jul 2010 22:23 WIB

Pemerintah Buat Skema Baru Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Pembangkit listrik, ilustrasi
Pembangkit listrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berencana untuk mengumumkan struktur tarif baru kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada pekan ini. Namun perbaikan itu tidak mengubah kenaikan rata-rata 10 persen yang sebelumnya telah ditetapkan antara pemerintah dan anggota dewan.

''Jadi tadi para Menteri dan Menko Perekonomian meminta minggu ini diumumkan aturan baru yang memperbaiki tarif harga tersebut,'' ujar Menteri Perindustrian, MS Hidayat, usai Rakor Kenaikan TDL di kantor Menko, di Jakarta, Rabu (14/7).

Namun soal perhitungannya, kata dia, tengah dilakukan pembahasan. ''Pokoknya ada perbaikan dari struktur,'' tegasnya. Tetapi, perubahan ini bukan berarti akan kembali lagi ke peraturan semula. Hanya saja, menurut Hidayat apa yang disalah persepsikan antara pengusaha dan pemerintah bisa diselesaikan sekarang.

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh, juga mengakui adanya kenaikan yang tidak seimbang antara di antara industri. Kisarannya, ada yang diatas 30 persen, 40 persen atau 50 persen. ''Ini yang kita ingin bagi positif, kita tengah telaah pada bagian mana miskalkulasi itu,'' terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement