Kamis 23 Apr 2026 07:44 WIB

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Dinilai Berisiko, Ini Catatan CORE

Potensi konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan jadi sorotan.

Sejumlah pekerja melakukan pengecoran di lokasi pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merah Putih, Desa Tegowangi, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sejumlah pekerja melakukan pengecoran di lokasi pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merah Putih, Desa Tegowangi, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pelibatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurut dia, secara teori pelibatan desa memang dapat meningkatkan akurasi penyaluran karena lebih memahami kondisi warganya.

“Namun, kalau tata kelolanya lemah, justru membuka ruang patronase, di mana akses bansos bergantung pada kedekatan, bukan kebutuhan,” ujar Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga

Ia juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam skema tersebut, terutama jika penerima bansos juga terlibat sebagai pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan bansos.

“Kalau penerima bansos juga menjadi bagian dari pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan, batas antara penerima dan penyalur jadi kabur. Ini berisiko,” katanya.

Menurut dia, dalam praktik perlindungan sosial, pemisahan peran antara pihak penyalur dan penerima merupakan prinsip penting untuk menjaga akuntabilitas. Agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran, Yusuf menekankan sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, data penerima harus terhubung dengan sistem pusat dan diperbarui secara berkala, bukan hanya mengandalkan daftar statis di tingkat lokal.

Kedua, mekanisme penyaluran sebaiknya dilakukan secara non-tunai agar dapat ditelusuri.

Ketiga, perlu disediakan kanal pengaduan yang independen dan tidak bergantung pada struktur koperasi atau pemerintah desa, sehingga masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan.

Selain itu, ia menilai implementasi kebijakan sebaiknya tidak dilakukan secara langsung dalam skala besar.

“Perlu uji coba dan evaluasi terlebih dahulu sebelum diperluas,” ujar Yusuf.

photo
Perangkat desa mengecek mesin mobil saat pembagian mobil Koperasi Desa Merah Putih di Kodim 0724/ Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). PT Agrinas Pangan Nusantara membagikan sebanyak 71 unit kendaraan roda empat pada tahap pertama kepada desa yang ada di Boyolali guna mendukung sarana operasional Koperasi Desa Merah Putih. - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur negara yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat.

Koperasi desa akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian, stabilisator harga, distributor barang strategis, penyalur bantuan sosial, sekaligus penyedia layanan keuangan dengan kredit berbunga 6 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement