Selasa 16 Dec 2025 18:55 WIB

OJK Akan Tertibkan Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

Mahendra: Tanggung jawab tak boleh dilepas ke pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat KSSK, Senin (3/11/2025).
Foto: Dok. OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat KSSK, Senin (3/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam, yang menewaskan dua penagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK sejatinya telah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga

“Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan ketentuan mengenai bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar aturan.

Namun, Mahendra menilai kasus di Kalibata tersebut penanganannya telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin, saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Isunya sudah menjadi isu penegakan hukum,” ujar Mahendra.

Meski demikian, OJK tetap akan menelaah kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan utang, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan penagih.

Mahendra menegaskan pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

OJK, kata dia, akan mengkaji apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata pada 12 Desember 2025. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian menyebut utang sepeda motor menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeser pun, sehingga mengerahkan rekan-rekannya untuk menagih. Namun, dua penagih utang berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement