Rabu 17 Dec 2025 15:42 WIB

Menaker Yakin Tak Ada Demo Buruh Soal Aturan Kenaikan Upah Minimum

Pemerintah menilai regulasi baru pengupahan telah menampung aspirasi buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Foto: Antara/Sinta Ambar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meyakini tidak akan ada demonstrasi buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum karena regulasi tersebut telah menampung aspirasi pekerja.

“Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Yassierli menyampaikan PP tentang kenaikan upah minimum juga telah menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 168/2023, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam penetapan kebijakan pengupahan.

Oleh karena itu, melalui PP terbaru tentang kenaikan upah minimum, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.

Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.

Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan memberikan rekomendasi nilai alfa yang digunakan untuk menentukan upah agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangannya terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ucapnya.

Selain itu, Yassierli juga menyampaikan pemerintah telah menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang alfa, dari sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yassierli menyebut peningkatan komponen tersebut merupakan buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan upah minimum.

Yassierli juga meminta gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement