Rabu 17 Dec 2025 15:17 WIB

Menaker Perintahkan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember

Gubernur diminta segera menetapkan UMP dengan rentang alfa yang diperbarui.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Daerah dan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah minimum dalam kurun waktu sepekan. Ia menilai proses tersebut relatif mudah karena formula penghitungan upah masih sama dengan aturan sebelumnya, dengan penyesuaian pada nilai alfa.

Formula penentuan upah minimum menggunakan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dalam PP terbaru, rentang alfa ditetapkan sebesar 0,5–0,9 poin, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada pada kisaran 0,1–0,3 poin.

“Jadi, hanya alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

 
photo
Massa dari berbagai elemen buruh dan masyarakat sipil menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional. - (Republika/Thoudy Badai)
 

Untuk memastikan ketepatan waktu penetapan upah minimum, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan asistensi teknis dalam menetapkan nilai upah minimum.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah. Sosialisasi tersebut dihadiri gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah. “Forum itu sangat penting bagi kami untuk menyosialisasikan kebijakan kepada para gubernur. Hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, serta sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5–0,9 poin. Ketentuan ini mengubah PP Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur rentang alfa 0,1–0,3 poin.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Yassierli kembali menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan memberikan ruang bagi penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement