REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Penilaian tersebut disampaikan sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang menetapkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa 0,5–0,9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden.
ASPIRASI memandang pendekatan tersebut menempatkan kebijakan upah semata sebagai perhitungan angka makroekonomi, tanpa menjadikan KHL sebagai prinsip utama. Organisasi buruh ini menilai arah kebijakan pengupahan 2026 menjauh dari tujuan perlindungan pekerja dan keadilan sosial.
“Kami kecewa karena rumus itu tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Mirah menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggariskan bahwa upah minimum harus memuat prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan. Ia menilai formula baru tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan MK karena lebih mengedepankan pendekatan teknokratis berbasis indikator makroekonomi.
ASPIRASI juga menyoroti proses penetapan kebijakan pengupahan yang dinilai terlambat. Penentuan UMP seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.
“Proses pembahasan yang panjang semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” kata Mirah.
Ia menilai hasil akhir kebijakan tersebut justru menghasilkan kenaikan upah yang minimal dan jauh dari ekspektasi buruh. Kondisi itu, menurut dia, tidak sebanding dengan dinamika biaya hidup yang terus meningkat.