REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Ia memastikan hal itu meskipun ada daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Menaker Yassierli ketika ditemui awak media di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alfa. Adapun rentang Alfa yakni 0,5–0,9 poin. Untuk itu, lanjut Menaker, pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025. Keduanya ialah Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Menaker.
Selain itu, lanjut dia, Kemenaker juga melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah ihwal penetapan upah minimum di masing-masing daerah.
Diwartakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum. Beleid ini mengandung formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.