Senin 13 Oct 2025 11:53 WIB

Mentan Cabut Izin 2.039 Kios dan Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

Hasil investigasi menemukan ribuan kios menaikkan harga pupuk bersubsidi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia. Langkah itu diambil karena berbagai elemen tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.

Amran menyebut pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menerima banyak laporan terkait permainan harga pupuk di tingkat pengecer. Hasil investigasi menemukan ribuan kios menaikkan harga pupuk bersubsidi rata-rata 18–20 persen.

Baca Juga

“Hari ini kami umumkan, ada 2.039 kios, distributor, dan pengecer yang bermasalah. Izinnya langsung kami cabut,” ujar Mentan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Kalau ada yang merasa benar, silakan klarifikasi ke direksi. Tapi yang terbukti main harga, tidak ada toleransi,” ujar Amran.

Kementan menurunkan tim khusus untuk memeriksa seluruh jaringan penyalur pupuk bersubsidi di daerah. Dari hasil penelusuran, pelanggaran harga terjadi pada 6.383 kejadian di berbagai wilayah. Jenis pupuk yang dinaikkan meliputi Urea, NPK, dan lainnya. Menurutnya, potensi kerugian petani mencapai Rp 600 miliar per tahun.

Amran menegaskan, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama dan merugikan jutaan petani. Ia menilai, bila praktik seperti itu dibiarkan, potensi kerugian dalam sepuluh tahun bisa mencapai Rp 6 triliun. Karena itu, Kementan berkomitmen menindak tegas semua pelaku dan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih transparan.

Menurutnya, kebijakan pengetatan pengawasan pupuk tidak akan mengganggu ketersediaan bagi petani. Ia memastikan stok pupuk nasional aman dengan total 9,5 juta ton, dan sekitar 6 juta ton di antaranya sudah terealisasi ke lapangan.

Amran menjelaskan, kini sistem distribusi pupuk dibuat lebih sederhana dan langsung dari Kementan ke PT Pupuk Indonesia (Persero) tanpa melalui rantai birokrasi panjang. Sebelumnya, setiap penyaluran harus melalui paraf 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota sebelum pupuk sampai ke petani.

Ia juga menegaskan bahwa akses petani kini jauh lebih mudah. Setiap petani hanya perlu menunjukkan KTP untuk menebus pupuk bersubsidi. Sistem baru ini membuat distribusi lebih cepat dan efisien.

“Sekarang petani sudah senang. Bahkan di lapangan, banyak distributor justru mengejar petani karena pupuk tersedia melimpah,” kata Amran.

Kementan tengah menyiapkan skema penggantian izin bagi kios yang dicabut agar tidak mengganggu distribusi menjelang puncak musim tanam Desember–Januari. Amran menegaskan, bila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut bisa diproses secara hukum. Ia optimistis langkah tegas ini akan memperbaiki tata kelola pupuk nasional dan memperkuat produksi pertanian menuju swasembada pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement