REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan penjualan pupuk subsidi wajib mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap HET merupakan kunci menjaga kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani tidak terganggu. Ia menekankan, aturan tersebut penting untuk melindungi petani dan memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau.
"Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, akhir pekan ini.
Rahmad menjelaskan, ketentuan HET pupuk subsidi tahun 2025 diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025. Dalam keputusan itu, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg untuk Urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, Rp3.300 per kg untuk NPK Kakao, Rp1.700 per kg untuk ZA, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.
"Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani," kata Rahmad.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menambahkan pihaknya terus mengingatkan seluruh jaringan distribusi agar tidak menjual pupuk di atas HET. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga penghentian kerja sama.
“HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET,” kata Yehezkiel.
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi kepada titik serah agar memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat. Upaya ini dimaksudkan agar petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah adanya praktik penjualan di atas ketentuan. Perusahaan juga rutin mengeluarkan surat edaran dan memberikan bimbingan kepada titik serah.
“Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami,” ucap Yehezkiel.
Ia menambahkan, pemahaman mekanisme HET juga harus dimiliki petani. HET berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani sebaiknya mengambil pupuk langsung di lokasi tersebut. Namun jika ada kebutuhan pengantaran ke lahan, biaya kirim dapat disepakati secara terpisah antara petani dan titik serah.
“Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani,” sambung Yehezkiel.
Pupuk Indonesia menyebut pengawasan dan penerapan HET sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Melalui penerapan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu), perusahaan berkomitmen menjaga tata kelola distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan guna mendukung ketahanan pangan nasional.