Kamis 09 Oct 2025 20:24 WIB

45 Ribu Sumur Rakyat akan Dilegalkan, Pertamina Siap Beli Hasil Produksi

Kebijakan baru beri kepastian hukum dan harga bagi masyarakat pengelola.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Konferensi pers tentang persiapan Implementasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Pemerintah sudah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur rakyat bakal dilegalkan. Pertamina dan KKKS lain yang memiliki fasilitas pengolahan minyak, ditetapkan menjadi pembeli. Sejumlah tokoh hadir dalam presscon ini, di antaranya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.  Dok: Frederik
Foto: Republika/Frederikus D Bata
Konferensi pers tentang persiapan Implementasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Pemerintah sudah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur rakyat bakal dilegalkan. Pertamina dan KKKS lain yang memiliki fasilitas pengolahan minyak, ditetapkan menjadi pembeli. Sejumlah tokoh hadir dalam presscon ini, di antaranya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Dok: Frederik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini mencakup pembelian hasil produksi serta pendampingan teknis bagi pengelola sumur di berbagai daerah.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan dukungan korporasi terhadap inisiatif yang digagas Kementerian ESDM tersebut. Program ini dinilai sejalan dengan misi perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga

“Kami berkomitmen mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Harga pembelian sudah sesuai ketentuan, yaitu 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP), dan kami pastikan pelaksanaannya tetap memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan ekologi,” ujar Simon di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat agar memiliki legalitas yang jelas. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur rakyat di sejumlah daerah. Melalui regulasi baru, sumur-sumur tersebut akan dikelola melalui koperasi, BUMD, dan UMKM yang direkomendasikan oleh kepala daerah.

Menurut Bahlil, hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang memiliki fasilitas pengolahan minyak. Mekanisme ini diharapkan menciptakan kepastian harga dan pembeli bagi masyarakat, sekaligus memutar ekonomi di daerah penghasil.

“Tujuan utamanya memberi kepastian kepada rakyat tentang siapa yang membeli dan berapa harganya. Perputaran ekonomi akan terjadi di daerah karena pembayaran dilakukan langsung di sana,” tutur Bahlil.

Pertamina juga akan berperan dalam pendampingan teknis, terutama untuk menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, serta pemerintah daerah menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Dukungan serupa datang dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keterlibatan UMKM dalam program ini akan difokuskan pada pelaku usaha menengah agar pengelolaan sumur dilakukan secara profesional.

“Kami memastikan UMKM yang terlibat adalah usaha menengah dengan kemampuan yang memadai. Kementerian UMKM akan berperan dalam pendampingan dan pembinaan agar manfaat ekonominya bisa maksimal di daerah,” kata Maman.

Pemerintah daerah pun menyambut kebijakan ini dengan antusias. Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut regulasi tersebut sebagai peluang bagi daerah untuk menata kembali sumur-sumur rakyat agar aman dan legal.

“Selama ini banyak masalah muncul dari aktivitas sumur rakyat ilegal, mulai dari kebakaran hingga pencemaran. Dengan Permen 14 ini, daerah punya dasar hukum untuk menertibkan dan mengawasi agar tidak muncul sumur baru tanpa izin,” tutur Al Haris.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan korporasi seperti Pertamina, pemerintah menargetkan pengelolaan sumur rakyat mampu memperluas lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal. Program ini juga menjadi langkah awal bagi pemerataan manfaat sumber daya alam di tingkat daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement