REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan menyoroti penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), karena mekanismenya tidak melalui proses seleksi dari awal. Penunjukan ini membuat Anggito otomatis mundur sebagai Wamenkeu dan diduga terkait pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara yang semula akan dipimpinnya.
“Jadi, untuk memberikan posisi buat Anggito, ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal,” ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).
Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan dewan komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi sejak awal.
“Saya kira ini jadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan dewan komisioner LPS. Seharusnya proses pemilihannya diulang lagi dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses seleksi sejak awal,” kata dia.