Kamis 12 Jun 2025 06:12 WIB

Kemenkeu Beri Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Bagi Jamaah Haji Reguler 2025

Fasilitas fiskal diberikan agar Jamaah bebas beban biaya saat pulang ke Tanah Air.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Jamaah haji Indonesia mengecek koper bagasi mereka sebelum ditimbang di hotel Meezab, Makkah, Arab Saudi, Rabu (11/6/2025). Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis (12/6) sebanyak 7.528 orang yang tergabung dalam 19 kloter.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jamaah haji Indonesia mengecek koper bagasi mereka sebelum ditimbang di hotel Meezab, Makkah, Arab Saudi, Rabu (11/6/2025). Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis (12/6) sebanyak 7.528 orang yang tergabung dalam 19 kloter.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi jamaah haji reguler tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan pemberian fasilitas fiskal dalam penyambutan jamaah haji dari Tanah Suci. 

“Kami memberikan fasilitas kepada jamaah yang membawa barang bawaan maupun kiriman, pengenaan beanya dibebaskan,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kondisi kesiapan menyambut kepulangan jamaah haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Rabu (11/6/2025) malam. 

Baca Juga

Anggito menerangkan, kebijakan fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Adapun, ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI barang jamaah haji tersebut yakni 2x1.500, yang artinya diberikan dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai masing-masing pengiriman maksimal mencapai 1.500 dolar AS. 

“Jadi ini baru pertama kali kami berikan fasilitas yang maksimal kepada jamaah haji, tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung. Kami memberlakukan ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci,” ujarnya. 

Anggito menerangkan bahwa Kemenkeu dan stakeholder terkait –Kementerian Perhubungan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan- berkomitmen dalam mendukung kelancaran proses kepulangan jamaah haji tahun 2025 ke Tanah Air, dengan memberikan berbagai fasilitas yang dibutuhkan. 

Di samping adanya pembebasan bea masuk, secara teknis pemerintah menyediakan pelayanan bagi jamaah haji berupa pindai pengenalan wajah atau face recognition untuk mendeteksi manifes penumpang, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu juga, para jamaah haji difasilitasi berupa layanan pengangkutan barang yang langsung dikirim ke debarkasi, sehingga lebih mudah untuk diangkut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement