Sabtu 20 Sep 2025 22:06 WIB

ARF: Apresiasi Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina: Negara Bermartabat, Bisnis Tetap Berjalan

ARF jelaskan negara dan swasta harus bersinergi membangun ekonomi nasional.

Politisi Golkar Abdul Rahman Farisi
Foto: Antara
Politisi Golkar Abdul Rahman Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menyepakati skema pembelian bahan bakar minyak (BBM) murni dari PT Pertamina oleh empat badan usaha SPBU swasta: Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, dan ExxonMobil.

Kesepakatan ini lahir dari rapat intensif yang digelar pada 19 September 2025, merespons kelangkaan pasokan BBM nonsubsidi di sejumlah wilayah.

Baca Juga

Abdul Rahman Farisi (ARF), Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar dan mantan Tenaga Ahli Ketua BPK RI, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai strategis dan berimbang.

“Saya sangat memberi apresiasi atas keputusan ini. Ini menunjukkan Menteri Bahlil merundingkan dan menghasilkan keputusan yang terbaik,” ujar Abdul Rahman Farisi, Sabtu (20/9).

Ia menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan Model Maksimisasi Optimum, di mana negara tetap menjaga martabatnya dalam mengelola sektor strategis, tanpa menghambat dinamika bisnis.

“Kebijakan ini adalah Model Maksimisasi Optimum yang tetap menjadikan negara bermartabat dalam melindungi sektor strategisnya, dalam hal ini BBM dan energi,” lanjutnya.

Mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini, juga menegaskan langkah Indonesia, sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain yang juga menerapkan pendekatan protektif terhadap komoditas energi. Ia menyebut di India, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membeli sebagian besar BBM dari Indian Oil Corporation dan Bharat Petroleum, dua BUMN energi terbesar di negara tersebut.

"Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasokan dan menghindari fluktuasi harga yang merugikan konsumen. Sementara di Brasil, Petrobras sebagai perusahaan negara tetap menjadi penyedia utama bahan bakar, dan perusahaan swasta hanya dapat mengimpor dalam batas kuota yang dikendalikan oleh pemerintah," ujarnya.

Abdul Rahman menambahkan keputusan menteri ESDM ini tidak hanya berpihak pada kepentingan nasional, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha swasta untuk tetap menjalankan bisnisnya secara sehat dan berkelanjutan.

“Secara bisnis, kebijakan ini menguntungkan bagi SPBU swasta. Artinya, kepentingan bisnis dan investasinya tetap berjalan,” tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement