REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa regulasi ihwal pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera masuk tahap harmonisasi. Untuk membentuk NEPIO diperlukan regulasi sebagai landasan hukum.
“Kami dorong, sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Pembentukan NEPIO bertujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Regulasi tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) sebagaimana dirancang selama ini.
“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” kata Yuliot.
Pemerintah Indonesia menyatakan segera membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) on-grid sebesar 250 megawatt. Semula ditargetkan beroperasi pada 2032, namun kini diupayakan dipercepat menjadi 2029.