REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Riau mendorong pemerintah mengaktifkan kembali kawasan pertambangan rakyat di Kuantan Singingi (Kuansing) dengan pola baru yang lebih ramah lingkungan. Inisiatif ini dinilai dapat menghadirkan alternatif ekonomi yang sah bagi warga sekaligus menekan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak ekosistem.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pola pengelolaan baru bisa dilakukan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan tim Dubalang. “Dubalang ini mirip dengan pecalang di Bali, kalau di Jawa dikenal dengan hulubalang. Anggotanya nanti berasal dari tokoh masyarakat tempatan, RT, dan elemen masyarakat lainnya. Mereka akan mengawasi wilayah pertambangan rakyat di Kuansing,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Kapolda Riau, Dubalang akan berperan penting agar masyarakat dapat menjaga wilayahnya sendiri dari ancaman PETI. Dengan begitu, terbentuk daya cegah dan daya tangkal sosial terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Ide dasarnya sederhana, masyarakat menjaga masyarakat. Dubalang akan memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa merusak alam, sambil menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya PETI,” kata Herry.
Ia menambahkan, peran Dubalang akan terintegrasi dengan poskamling dan polres setempat. Sistem pengawasan berlapis ini dilakukan melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.
Gagasan tersebut, lanjut Herry, sejalan dengan konsep Green Policing yang tengah dikembangkan Polda Riau. Konsep ini menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan kepolisian.
“Green Policing adalah cara baru Polri di Riau dalam melindungi tuah dan menjaga marwah bumi Melayu. Pertambangan rakyat yang diawasi Dubalang adalah bukti nyata bahwa kepolisian bersama masyarakat mampu menciptakan model pembangunan yang aman, tertib, produktif, dan tetap ramah lingkungan,” ujarnya.