Selasa 26 Aug 2025 16:09 WIB

Pertumbuhan Kredit BPD Tercatat 6,82 Persen, OJK Terus Dorong Pembentukan KUB

Transformasi BPD menjadi keharusan agar mampu bersaing di industri perbankan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai 6,82 persen per Juli 2025, mendekati capaian bank umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan transformasi BPD menjadi keharusan agar mampu bersaing di industri perbankan.

OJK melaporkan, kinerja BPD secara umum cukup solid. Aset tumbuh 7,29 persen dan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 7,30 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan daerah.

Baca Juga

“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, OJK mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) antar-BPD. Sinergi induk dan anggota KUB diharapkan memperkuat resiliensi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peran BPD dalam menopang perekonomian daerah dan nasional.

Selain itu, konsolidasi antara BPD dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat penyaluran kredit mikro dan tata kelola perbankan.

“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai regional champion,” jelas Dian.

OJK sebelumnya telah meluncurkan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 dengan empat pilar utama:

  1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD melalui konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.

  2. Akselerasi transformasi digital dengan peningkatan ketahanan siber dan pemanfaatan teknologi.

  3. Penguatan peran BPD bagi perekonomian daerah dan nasional, termasuk sinergi dengan pemerintah daerah serta dukungan terhadap UMKM.

  4. Penyempurnaan perizinan, pengaturan, dan pengawasan agar lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung daya saing.

Dalam aspek digitalisasi, OJK menekankan pentingnya investasi pada infrastruktur dan keamanan siber. OJK juga telah menerbitkan panduan digital resilience serta tata kelola kecerdasan artifisial (AI) perbankan Indonesia guna memastikan pemanfaatan teknologi berjalan bertanggung jawab, aman, dan mendukung keberlanjutan industri keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement