REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mempercepat layanan perizinan di sektor jasa keuangan. Sistem baru ini menggantikan platform lama, Sijingga, dan berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, Sprint dirancang untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih efisien, cepat, dan akuntabel, namun tetap sesuai prinsip kehati-hatian.
“Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML),” kata Mirza dalam keterangannya, Selasa (25/8/2025).
Mirza menegaskan, pelayanan perizinan harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) sebagai komitmen layanan kepada industri. “Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Transformasi menuju Sprint tidak hanya soal perpindahan sistem, tetapi juga penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Dari semula 1.554 aktivitas, kini dipangkas menjadi 389 proses, termasuk pemanfaatan tanda tangan digital BSSN, QR Code validasi izin, Chatbot Sprint, database terintegrasi, hingga tracking system yang transparan.
Selain itu, Sprint memfasilitasi multi-user untuk perusahaan lintas sektor, sentralisasi data agar tak perlu input ulang, serta kolaborasi data dengan kementerian dan lembaga guna meminimalkan kesalahan. “Implementasi Sprint menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia,” tutur Mirza.
Ke depan, Sprint akan terus diperluas mencakup berbagai bidang lain. Sebelumnya, layanan perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sudah lebih dulu terintegrasi. Pada awal 2026, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan masuk ke sistem ini.
OJK menyebut Sprint sebagai wajah baru perizinan satu pintu, yang ditujukan untuk membangun industri jasa keuangan yang transparan, adaptif, dan berdaya saing di tengah dinamika teknologi dan pasar.