Selasa 26 Aug 2025 14:50 WIB

Empat Masalah Fundamental Pajak Ini Hambat Kenaikan Rasio Pajak Indonesia

Partisipasi publik, edukasi, narasi, dan data dinilai kunci perbaikan kebijakan pajak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rasio pajak Indonesia belum optimal karena terdapat empat masalah fundamental dalam sistem perpajakan. Hal ini disampaikan Danny Darussalam dari Tax Center (DDTC).

“Pertama adalah masalah partisipasi publik yang belum optimal. Pajak merupakan kesepakatan antara warga negara yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan negara yang diwakili pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak,” kata Danny dalam Seminar Nasional Seri 5 bertopik Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi: Strategi & Solusi, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga

Ia menekankan pentingnya meaningful participation, agar setiap kebijakan pajak dapat diterima masyarakat dan resistensi publik dapat dikurangi. Masalah kedua adalah edukasi pajak.

“Pentingnya edukasi pajak harus kita garap bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab otoritas pajak, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan perpajakan,” ujar Danny, menyinggung program pajak berputar sejak 2017 hingga puncaknya pada 2019.

Masalah ketiga adalah minimnya narasi kebijakan pajak. “Selama ini, jika kita lihat misalnya dalam konteks tax expenditure, itu artinya kerelaan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak kepada masyarakat atau wajib pajak. Padahal, secara teori dan praktik internasional, pemerintah sebenarnya berhak mengenakan pajak,” jelas Danny.

Ia menekankan pentingnya narasi pajak dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya sebelum dan sesudah kebijakan diterbitkan. Masalah keempat adalah pengelolaan data.

“Masalah pengelolaan data masih menjadi tantangan. Hal ini terkait dengan validitas data, analisis data, dan pengumpulan data,” kata Danny, mengutip pengalaman tax amnesty 2016–2017 dan UU Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan.

Dengan membenahi keempat masalah ini—partisipasi publik, edukasi pajak, narasi kebijakan, dan pengelolaan data—Danny menilai pemerintah akan lebih mudah menerapkan kebijakan perpajakan yang efektif serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, rasio pajak Indonesia dapat meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement