REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Amerika Serikat menurunkan tarif impor terhadap barang-barang dari Malaysia menjadi 19 persen dari sebelumnya 25 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada 31 Juli 2025.
Dilansir laman The Star, penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan dan diterapkan terhadap barang-barang yang masuk ke AS untuk konsumsi. Namun, terdapat pengecualian terbatas bagi pengiriman yang telah dalam perjalanan.
Perintah eksekutif ini merupakan amandemen dari Executive Order 14257 yang menetapkan tarif ad valorem baru terhadap sejumlah mitra dagang utama, termasuk negara-negara anggota ASEAN.
Dalam daftar tarif terbaru tersebut, berikut rincian tarif impor yang dikenakan AS:
- Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Kamboja: 19 persen
- Vietnam: 20 persen
- Brunei: tetap 25 persen
- Laos dan Myanmar: 40 persen (tertinggi)
- Singapura: tidak termasuk dalam penyesuaian tarif
Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi dinamika perdagangan antara Amerika Serikat dan kawasan Asia Tenggara, terutama dalam sektor manufaktur dan ekspor barang konsumsi.
Pekan lalu, dilansir dari laman Free Malaysia Today, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Tengku Zafrul Aziz mengatakan Malaysia menargetkan tarif ekspor ke Amerika Serikat serendah mungkin, sambil membantah laporan Bloomberg yang mengutip sumber pemerintah yang menyebutkan Malaysia menargetkan tarif sebesar 20 persen.
Ketika ditanya apakah Malaysia akan menawarkan konsesi tertentu kepada Amerika Serikat, Zafrul menyatakan rincian negosiasi akan diungkapkan setelah pembicaraan selesai.
View this post on Instagram