REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan tidak ada penarikan beras dari peredaran meskipun potensi pelanggaran terus diselidiki pihak berwenang. Secara keseluruhan, situasi ini menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan ekosistem perberasan nasional.
Menurut Arief, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan bertindak dengan pendekatan ultimum remedium demi menjaga ketersediaan beras di pasaran. Oleh karena itu, stok beras yang sudah beredar tidak perlu ditarik, tetapi pelaku usaha diminta menyesuaikan harga dengan mutu beras sebenarnya.
“Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau kadar broken di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya berada di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 14.900 (untuk Zona 1),” kata Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menerangkan, sejumlah ritel telah menurunkan harga sekitar Rp 1.000 untuk kemasan 5 kilogram. NFA akan meminta produsen lain melakukan hal serupa. “Supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan bahwa harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan Panel Harga Pangan NFA per 25 Juli, mulai terlihat penurunan rerata harga beras nasional. Rerata harga beras premium di semua zona kompak turun dibandingkan hari sebelumnya. Di Zona 1, dari Rp 15.488 per kg turun menjadi Rp 15.458 per kg. Zona 2 dari Rp 16.555 per kg turun ke Rp 16.552 per kg. Zona 3 dari Rp 18.225 per kg menjadi Rp 18.114 per kg.