REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso mengungkapkan anggaran Dana Desa untuk Provinsi Jateng pada 2026 sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut turun drastis dibandingkan pada 2025 yang mencapai Rp 7,9 triliun.
Nadi menerangkan penurunan alokasi Dana Desa terjadi karena adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Sekarang berkurang, dari Rp7,9 triliun, setelah dikurangi KDMP, total keseluruhan Rp2,1 triliun," ucapnya, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan, dengan pemangkasan tersebut, besaran Dana Desa yang akan diperoleh setiap desa di Jateng bakal turut menurun. Nadi mengatakan total desa di Jateng berjumlah 7.810. "Sekarang (tahun 2026), rata-rata (desa akan memperoleh) Rp300 jutaan. Awalnya Rp1 miliar (per desa)," ujarnya.
Menurut Nadi, berkurangnya Dana Desa akan mempengaruhi program-program desa. "Terutama (pembangunan) fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda," kata dia seraya menambahkan bahwa Dana Desa juga biasa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.
Nadi berharap berkurangnya anggaran Dana Desa tidak mempengaruhi upaya pengentasan kemiskinan di desa. Dia menambahkan penanggulangan perubahan iklim turut menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa pada 2026. Salah satu bentuk konkretnya adalah penanganan sampah.
Sejumlah kepala desa (kades) mengeluhkan berkurangnya alokasi anggaran Dana Desa yang mencapai sekitar 70 persen. "Pengurangan anggaran ini sangat berdampak ke kami. Kemarin saja saat acara posyandu tidak ada snack-nya atau tidak ada tambahan makanan bergizinya sudah muncul tuduhan uangnya dipotong (korupsi) sama Pak Kades. Padahal itu potongan dari pusat," ungkap Abdul Malik, Kepala Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Dia mengatakan pada 2025 Desa Ngampel memperoleh Dana Desa sekitar Rp 900 juta. Sementara tahun ini, desanya hanya akan memperoleh Rp 252 juta. Akibat menyusutnya Dana Desa yang diperoleh Desa Ngampel, Abdul, berdasarkan hasil musyawarah desa, terpaksa harus meniadakan sejumlah program.
"Anggaran karang taruna dan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) kami hilangkan," kata Abdul.