REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka opsi rumah subsidi yang tidak berbentuk rumah tapak, melainkan rumah susun atau apartemen. Oleh karena itu, ia meminta doa dari masyarakat Indonesia agar rencana tersebut dapat terwujud.
“Saya sedang merencanakan pembangunan rumah susun atau apartemen yang masuk kategori rumah subsidi,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian PKP tengah menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) senilai Rp 43 triliun untuk pembangunan 350 ribu unit rumah subsidi pada 2025 juga dapat digunakan untuk membangun rumah subsidi non-tapak.
“Kami sedang memikirkan hal itu. Bagaimana caranya agar anggaran ini bisa digunakan sebagian untuk, misalnya, rumah high rise, seperti apartemen,” ucapnya.
Adapun FLPP untuk rumah subsidi tersebut dibiayai melalui skema campuran, yakni 75 persen berasal dari pemerintah dan 25 persen dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) serta penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,02 triliun, sehingga total mencapai Rp 43 triliun.