REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah fitur Online Payment Virtual Card Tokenization (KKI Online). Inisiatif ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pembayaran nasional yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Dalam pernyataannya, Direktur Utama Artajasa Armand Hermawan menyampaikan bahwa persetujuan dari BI akan memperluas kontribusi Artajasa dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah serta memperkuat inklusi keuangan nasional.
"Artajasa senantiasa mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Armand.
Melalui lisensi ini, Artajasa akan segera mengembangkan fitur-fitur seperti Payment with OTT only and auth, Payment with OTT + Request Binding and Auth, Payment with Token and Auth, Card Registration/Binding, serta Card Unregistration/Unbinding from Merchant maupun from Issuer.
Layanan KKI Online nantinya dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran niaga-el (e-commerce) melalui sistem tokenisasi yang diperoleh dari aplikasi mobile, dengan sumber dana Kartu Kredit Indonesia. Skema ini juga dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya, sehingga menciptakan solusi pembayaran digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku sistem pembayaran nasional.
Tak hanya ditujukan bagi transaksi pemerintah, KKI Online diharapkan mampu mendorong inklusi dan digitalisasi UMKM secara luas, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui sistem pembayaran yang sepenuhnya dikembangkan oleh anak bangsa.
Armand menuturkan, sebagai bagian dari ekosistem layanan KKI Online, Artajasa juga menyediakan layanan Third Party Card Management (TPCM) atau Managed Service Operasional Kartu Kredit yang mendukung institusi keuangan dalam menerbitkan dan mengelola kartu kredit, debit, maupun virtual secara end-to-end.
Layanan TPCM Artajasa ini telah terintegrasi dengan KKI dan jaringan domestik Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta dilengkapi fitur tokenisasi, contactless, dan sistem backend sesuai ketentuan regulator.
”Dengan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia ini, KKI Online tentunya akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital yang selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” jelasnya.