Jumat 13 Jun 2025 10:40 WIB

Maruarar Ajak Milenial Bahas Draf Rumah Subsidi Minimalis

Rumah subsidi ukuran kecil di kota jadi topik diskusi terbuka bersama milenial.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Foto: Frederikus Bata/Republika
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan pihaknya terus menjaring saran dan aspirasi generasi milenial terkait draf revisi program rumah subsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan saat ini.

"Ini belum masuk ke dalam skema FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Jadi saya terbuka ke publik, ini baru draf ya. Saya mau tanya, teman-teman yang milenial, ini setuju nggak kalau ini masuk ke dalam skema rumah subsidi," kata Menteri PKP di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan pengembang perumahan terkait pembahasan wacana perubahan tipe rumah subsidi di Indonesia serta peninjauan mock-up rumah minimalis di kawasan perkotaan.

Ara menyebut konsep revisi tipe rumah subsidi dari 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi itu masih berupa draf dan belum disosialisasikan, sehingga dirinya mengundang kelompok muda untuk menyampaikan pendapat secara terbuka demi menghindari kebijakan yang tidak relevan.

Ia menegaskan, jika mayoritas milenial tidak setuju maka program tersebut tidak akan dilanjutkan karena kebijakan publik harus berdasarkan aspirasi generasi muda sebagai pengguna utama perumahan tersebut.

Namun, dari masukan yang diterima pihaknya, anak muda lebih memilih rumah yang tidak terlalu besar, tetapi dekat kota, tempat kerja, dan transportasi umum, dengan luas di bawah 60 meter persegi tetapi tetap layak dan sehat.

"Input yang kami terima kebanyakan milenial lebih senang rumahnya jangan terlalu jauh dari tempat kerja, dari kota, tidak apa-apa di bawah (luas tanah) 60 meter, tapi yang penting layak huni," katanya.

"Saya akan coba lanjutkan perjuangan ini, karena ini belum menjadi keputusan, ingat ya, ini belum menjadi keputusan," tambahnya.

Ara menyampaikan semangat program tersebut adalah menyediakan rumah terjangkau di perkotaan, bukan di perdesaan. Saat ini, pihaknya masih berada pada tahap penjaringan masukan dari komunitas milenial lintas profesi.

Ia menambahkan, jika revisi rumah perkotaan ini gagal masuk FLPP, maka opsi rumah komersial tetap akan dijalankan karena para pengembang menyatakan siap melanjutkan proyek tanpa bergantung pada subsidi pemerintah.

"Saya ingin spirit-nya membuat di kota. Ini tidak dilakukan di desa-desa. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan," imbuh Ara.

Diketahui, ide pembangunan rumah kecil masuk dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, dengan ukuran luas bangunan yang dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Adapun luas tanah dirancang minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, sesuai aturan yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement