Jumat 15 Aug 2025 13:25 WIB

Marak Kecelakaan Kapal, Menhub Wajibkan Rampcheck Kapal Penumpang

Surat edaran baru tegaskan SOP keselamatan dan larangan praktik berisiko di kapal.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Foto: Muhammad Nursyamsi/Republika
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh syahbandar di Indonesia untuk melakukan rampcheck dan uji kelaiklautan semua kapal penumpang secara konsisten. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan kapal di perairan Indonesia.

“Pengawasan keselamatan kapal harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada pelayaran atau penyeberangan. Saya telah menginstruksikan syahbandar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan rampcheck secara konsisten dan sesuai SOP di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Dudy saat bertemu insan media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Kemenhub telah mengevaluasi tiga kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Selat Bali, Manado, dan Sanur. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No SE-DJPL 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Pencegahan Kecelakaan Kapal pada Angkutan Laut dan Penyeberangan.

Surat edaran itu memuat sejumlah instruksi, antara lain pengisian dan penandatanganan master sailing declaration sesuai kondisi sebenarnya sebelum kapal berlayar, pelatihan penanggulangan musibah secara berkala bagi nakhoda dan ABK, pemeriksaan cuaca melalui BMKG sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta pembatasan jumlah penumpang sesuai manifest dan kapasitas kapal.

Instruksi lain mencakup larangan penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran kapal Ro-Ro dan penyeberangan, pemenuhan standar pelayanan penumpang, serta keamanan fasilitas di pelabuhan. “Selain itu, saya juga minta seluruh operator pelayaran dan penyeberangan memperbaiki sistem ticketing agar tidak ada penumpang yang tidak terdata dalam manifest,” tegas Dudy.

photo
Petugas bersama warga berusaha menarik kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 ke tepi pantai di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/8/2025). Kapal wisata yang mengangkut 75 penumpang dan lima awak kapal dari Pelabuhan Nusa Penida itu tenggelam dan kandas di alur masuk Pelabuhan Sanur yang mengakibatkan dua orang penumpang warga negara China meninggal dunia serta satu orang awak kapal masih dalam proses pencarian. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pelayaran dan penyeberangan untuk mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku. Kemenhub menggalakkan kampanye nasional bertajuk Zero Tolerance terhadap Kecelakaan Kapal.

Menhub turut menyinggung fenomena Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalan raya. Pemerintah tetap menegakkan hukum terhadap kendaraan yang tidak laik jalan. “Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi alasan efisiensi atau keuntungan,” ujarnya.

Dudy menyoroti peran jembatan timbang sebagai simpul pengawasan muatan. Fasilitas ini bisa dinonaktifkan jika terjadi pungutan liar, dan diganti dengan perangkat Weigh In Motion (WIM) yang lebih canggih tanpa interaksi langsung dengan petugas.

Selain sektor laut dan darat, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan transportasi udara dan perkeretaapian untuk mengutamakan keselamatan. Para pengawas diminta rutin melakukan rampcheck, sedangkan operator diminta merawat armada dengan baik.

“Semua transportasi publik harus menjamin keselamatan penumpang dan memberikan pelayanan optimal, demi rasa aman dan nyaman pengguna transportasi umum,” kata Dudy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement