REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke bawah. Ia mengatakan pembebasan tunggakan pajak bagian dari memperingati kemerdekaan Indonesia ke 80.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di Bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung tahun 2024 ke belakang," ucap dia melalui laman media sosialnya dikutip Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut pembebasan pajak PBB untuk kabupaten dan kota bersifat imbauan. Selanjutnya, surat edaran tersebut bakal diedarkan kepada seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat. "Ini sifatnya imbauan untuk bupati dan wali kota di seluruh provinsi Jawa Barat dan surat imbauannya hari ini akan diedarkan ke seluruh daerah dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke 80," kata dia.
Dedi mengatakan pembebasan pajak PBB tidak jauh berbeda seperti kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia mengaku imbauan tersebut dilakukan untuk membangun spirit agar beban masyarakat diringankan.
"Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan ke masyarakat," kata dia.
Ia berharap imbauannya dapat diikuti bupati dan wali kota. Dedi mengajak semua pihak bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat. "Masyarakat taat pajak. Pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," kata dia.
View this post on Instagram