Selasa 08 Apr 2025 10:14 WIB

Buyback Tanpa RUPS dan Penundaan Short Selling Dongkrak Likuiditas

Belasan emiten menyampaikan rencana buyback memanfaatkan relaksasi aturan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan pelonggaran pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan pelonggaran pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan pelonggaran pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penundaan pelaksanaan short selling ditujukan untuk mendongkrak likuiditas pasar modal di tengah tekanan pasar.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga OJK Aditya Jayaantara mengatakan, saat ini sudah lebih dari belasan emiten yang menyampaikan rencana buyback memanfaatkan relaksasi aturan tersebut. “Alhamdulillah Bapak-Ibu sekalian, sebagaimana tujuan kita untuk meningkatkan likuiditas, terkait buyback ini cukup banyak, lebih dari belasan emiten yang sudah menginformasikan akan melakukan buyback tanpa RUPS,” kata Aditya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5/SEOJK.04/2025 yang memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. Aturan ini berlaku sejak 2 April 2025 hingga 2 Oktober 2025.

Selain itu, BEI juga menunda pelaksanaan perdagangan short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya stabilisasi pasar. Dengan dua kebijakan tersebut, BEI berharap investor tetap memiliki kepercayaan terhadap pasar saham domestik.

“Hari ini kita jaga supaya kondisi pasar tetap sehat dan teratur,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman

Pada hari ini, BEI juga melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada pembukaan perdagangan selama 30 menit. Tindakan ini diambil karena IHSG mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8 persen.

BEI menegaskan bahwa trading halt dilakukan dalam rangka menjaga agar perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-20.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement