REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan signifikan terhadap kebijakan perdagangan efek bersifat ekuitas. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa yang mencakup revisi terhadap Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek serta panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat.
Salah satu perubahan utama yang diimplementasikan adalah penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah untuk saham yang diperdagangkan di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta instrumen lainnya seperti Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Kini, batasan persentase Auto Rejection Bawah ditetapkan sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pasar.
Penghentian sementara perdagangan efek
BEI juga mengubah mekanisme penghentian sementara perdagangan efek dalam situasi darurat. Dalam kasus penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan, kebijakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Trading Halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lebih dari delapan persen.
2. Trading Halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen.
3. Trading Suspend jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 20 persen, dengan ketentuan penghentian hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas mekanisme perlindungan pasar saat menghadapi volatilitas tinggi serta memberikan kepastian bagi investor dalam menghadapi kondisi ekstrem. Dengan adanya revisi kebijakan ini, BEI menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pasar yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Perubahan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020.
"Dengan demikian Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkap BEI dalam siaran persnya, Selasa (8/4/2025) pagi.
Sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BEI juga menegaskan larangan terhadap gratifikasi bagi seluruh insan BEI dan mendorong pelaporan melalui saluran Whistleblowing System-Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/.