Sabtu 08 Feb 2025 12:53 WIB

Ketua MTI Ungkap Sulitnya Berantas Truk ODOL Karena 3 Institusi Ini

Menurutnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi.

Petugas membersihkan sisa-sisa barang yang tercecer di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Pasca kecelakaan beruntun, antrean kendaraan terlihat memadati GT Ciawi 2. Polisi mengungkapkan dugaan penyebab kecelakaan enam kendaraan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menewaskan 8 orang dan belasan orang luka-luka pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB diduga akibat rem truk tronton pembawa galon blong. Mereka saat ini masih melakukan masih melakukan penyelidikan. Korban meninggal dunia maupun luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi untuk menerima penanganan.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membersihkan sisa-sisa barang yang tercecer di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Pasca kecelakaan beruntun, antrean kendaraan terlihat memadati GT Ciawi 2. Polisi mengungkapkan dugaan penyebab kecelakaan enam kendaraan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menewaskan 8 orang dan belasan orang luka-luka pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB diduga akibat rem truk tronton pembawa galon blong. Mereka saat ini masih melakukan masih melakukan penyelidikan. Korban meninggal dunia maupun luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi untuk menerima penanganan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan sulit memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia. Menurutnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.

"Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik yakni Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas," kata Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan. Meski sangat mendesak untuk diberantas, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, karena bisa mempengaruhi ekonomi nasional.

Sejak 2017, menurut Djoko, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi.

Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

Lalu ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala.

Keempat adalah, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement