Rabu 05 Feb 2025 17:52 WIB

Siap-siap, Menkes Sebut Ada Potensi Kenaikan Iuran BPJS pada 2026

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan kenaikan iuran BPJS per dua tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi Gunadi mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi Gunadi mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026. Penyesuaian tarif ini akan dibahas segera bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan. Namun, hal itu perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan iuran atau tarifnya akan ditetapkan maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025.

Namun, Budi Gunadi belum menyampaikan berapa perkiraan penyesuaian tarif BPJS tersebut. Hal itu masih menunggu pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu)," katanya.

Menurut Budi, penyesuaian tarif JKN yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). Pernyataan Menkes ini turut menepis spekulasi di masyarakat terkait isu kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.

Mengenai situasi program JKN, hingga Februari 2025, berdasarkan data BPJS tercatat kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa.

BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal. Terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement