Selasa 13 Aug 2024 12:10 WIB

Wamentan Ungkap Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Baik

Pupuk Indonesia siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja mengangkut pupuk ke dalam truk di gudang penampungan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (15/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Pekerja mengangkut pupuk ke dalam truk di gudang penampungan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (15/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani jauh lebih baik usai pemerintah memutuskan meningkatkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton dari yang sebelumnya sebesar 4,75 juta ton.

Sudaryono usai melakukan kunjungan kerja ke pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (12/8/2024) mengapresiasi komitmen Pupuk Indonesia dalam memenuhi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca Juga

”Ketersediaan pupuk insya Allah bisa lebih baik, kalau jumlahnya yang sudah disetujui pemerintah 9,5 juta ton saya kira sudah dobel dibandingkan sebelumnya, dan itu artinya lebih baik," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/8/2024).

Menurut Sudaryono, para petani sudah mengatakan lebih baik daripada sebelumnya dari sisi ketersediaan pupuk. Kendati demikian, lanjut Sudaryono, memang ada masalah minor terkait distribusi atau pengecer dengan distributor yang mungkin tidak cukup uang untuk menebus.

"Mungkin itu yang harus kita perbaiki," ucap Sudaryono.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia Wono Budi Tjahyono menyebut Pupuk Iskandar Muda sebagai bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero) siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi seluruh petani terdaftar di wilayah Sumatera Bagian Utara, termasuk Aceh sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Sebagai BUMN yang menerima mandat sebagai produsen dan distribusi pupuk bersubsidi, ucap Wono, Pupuk Indonesia siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar secara nasional, termasuk para petani terdaftar di Sumatera Bagian Utara dan Aceh.

"Pupuk Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah yang telah meningkatkan volume subsidi pupuk dua kali lipat dari yang semula sebesar 4,75 juta ton menjadi 9,55 juta ton sampai akhir 2024," ujar Wono.

Wono menyampaikan penambahan alokasi subsidi ini ditujukan kepada empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500 ribu ton.

"Secara nasional, stok pupuk bersubsidi tercatat sebesar 1.175.353 ton per 12 Agustus 2024. Rinciannya Urea sebesar 658.337 ton dan NPK sebesar 517.016 ton," sambung Wono.

Wono menyebut seluruh stok ini bisa dimanfaatkan para petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bagi petani yang tidak mendapat alokasi, Pupuk Indonesia menyediakan pupuk nonsubsidi yang berjumlah 444.881 ton yang terdiri dari Urea sebesar 355.989 ton dan NPK sebesar 88.892 ton.

Sementara untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 96.387 ton yang terdiri dari Urea sebesar 82.630 ton dan NPK sebesar 13.757 Ton. Sedangkan jumlah stok di Aceh tercatat sebesar 12.396 ton yang terdiri dari Urea sebesar 10.329 ton dan NPK sebesar 2.067 ton.

Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2024, Wono sampaikan, petani terdaftar yang dapat memanfaatkan subsidi pupuk yaitu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam RDKK. Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, sambung Wono, ditetapkan kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

"Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan," kata Wono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement