Rabu 22 May 2024 16:05 WIB

Bos BI Pede Rupiah Bisa Menguat, Ini Penyebabnya

Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut didorong oleh sejumlah faktor penyebab.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga antre menukar uang rupiah di layanan kas keliling Bank Indonesia (BI).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga antre menukar uang rupiah di layanan kas keliling Bank Indonesia (BI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memproyeksikan nilai tukar rupiah akan stabil dengan kecenderungan menguat. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut didorong oleh sejumlah faktor penyebab.

"Penguatan ini didorong dari imbal hasil yang menarik sejalan dengan kenaikan BI-Rate, premi risiko yang turun, prospek ekonomi yang lebih baik, dan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah," kata Perry dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Mei 2024, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Perry menjelaskan, saat ini nilai tukar rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan ketidakpastian global. Nilai tukar rupiah secara bulanan pada Mei 2024 (hingga 21 Mei) kembali menguat 1,66 persen point to point (ptp) setelah pada April 2024 melemah 2,49 persen.

"Penguatan nilai tukar rupiah didorong oleh dampak positif respons bauran kebijakan moneter Bank Indonesia pada April 2024," ucap Perry.

Dia menilai, respons kebijakan tersebut mendorong aliran masuk modal asing, terutama ke SBN dan SRBI sebesar 4,2 miliar dolar AS pada Mei 2024 (hingga 20 Mei). Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah melemah 3,74 persen dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Won Korea, dan Baht Thailand masing-masing sebesar 4,91 persen, 5,52 persen, dan 5,99 persen.

Dia menjelaskan, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Hal itu termasuk melalui penguatan strategi operasi moneter pro-market dengan mengoptimalkan instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.

"Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," ungkap Perry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement