Kamis 02 May 2024 17:50 WIB

Kemenko Perekonomian: Aturan KUR Mikro untuk Petani Terbit Juni

Pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro juga tetap sebesar 6 persen.

Pengerajin kulit di Astiga Leather tengah melakukan pengerjaan kerajinan di produksi toko yang berada di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Pengerajin kulit di Astiga Leather tengah melakukan pengerjaan kerajinan di produksi toko yang berada di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, aturan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan paling banyak 20.000 m2 akan diterbitkan paling cepat Juni 2024.

Saat ini, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024 itu tengah dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga

"Ini masih di Kemenkumham, di Kemenkumham barangkali sekitar bulan depan mudah-mudahan, paling cepat bulan depan," kata Edy saat Monitoring dan Evaluasi Debitur KUR bersama Dharma Wanita Kemenko Perekonomian di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat permasalahan dalam proses penggodokan aturan tersebut. "Sudah ini, enggak ada masalah, tinggal dikeluarkan saja (aturan KUR)," ujarnya.

Dalam perubahan aturan itu, insentif kepada petani kecil penerima KUR diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. Selain itu, pengenaan suku bunga/ marjin KUR Mikro juga tetap sebesar enam persen.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada Kamis (28/12/2023), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan tata pelaksanaan KUR dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Adapun perubahan aturan pelaksanaan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan serta mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

 

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement