REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton untuk 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
"Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi keputusan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip Republika pada Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan aturan ini, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari rencana awal 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.
Dalam keputusan tersebut, rinciannya meliputi pupuk urea sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500 ribu ton.
Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari dua persen.
Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 ialai Pupuk Urea sebesar Rp. 2.250 per kg, Pupuk NPK sebesar Rp. 2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus sebesar Rp 3.300 per kg, serta Pupuk Organik sebesar Rp 800 per kg.
Petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian. Yaitu pada pasal 3 ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.