Jumat 26 Apr 2024 19:21 WIB

Ditjen Pajak Sebut 13,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Suryo memerinci, untuk orang pribadi tercatat 13 juta SPT.

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Jenderal Suryo Utomo mengatakan, jumlah WP yang telah terdaftar tersebut tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106 SPT.

“Bahwa total SPT semalam kita kumpulkan 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi. Tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin. Terkumpul 12.852.106,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Suryo memerinci, untuk orang pribadi tercatat 13.070.355 SPT. Naik dibandingkan tahun lalu yang tercatat di angka 12.232.268 SPT. Sedangkan untuk WP badan terkumpul 612.351 SPT, sementara tahun lalu tercatat 619.838 SPT.

“Pajak Badan memang sampai dengan semalam, masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. Ini masih ada kesemaptan sampai dengan 30 April tahun ini untuk dapat menyampaikan,” ujarnya.

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, khususnya PPh Badan yang akan jatuh tempo tanggal 30 April 2024.

Adapun wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni denda sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Selain itu, denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement