Selasa 19 Mar 2024 16:40 WIB

Menkeu Ungkap Belum Bahas Anggaran Makan Siang Gratis

Pembahasan APBN 2025 memiliki linimasa tersendiri.

Tangkapan Layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Foto: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tangkapan Layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, diskusi Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 belum membahas program makan siang gratis.

"Kalau ada yang menyampaikan kita bahas makan siang gratis, setahu saya sih tidak, karena KEM-PPKF belum membahas," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, diskusi KEM-PPKF hingga sejauh ini masih dalam fase awal, di mana pembahasan soal postur masih dalam bentuk perkiraan rentang. Dengan demikian, KEM-PPKF belum membahas lebih detail mengenai belanja kementerian/lembaga.

Sri Mulyani juga menuturkan, pembahasan APBN 2025 memiliki linimasa tersendiri yang hasil akhirnya akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan di 16 Agustus mendatang.

Atas dasar itu, Sri Mulyani maupun pihak Kementerian Keuangan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai program makan siang gratis dan kaitannya dengan APBN 2025.

"Ini perlu ada komunikasi politik yang kita coba agar tetap baik. Maka dari itu, kami tidak akan menyampaikan apa-apa," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan proses penyusunan APBN dimulai dari proses internal pemerintah, yang meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional; penyusunan kapasitas fiskal; reviu baseline atau angka dasar kementerian/ lembaga (K/L); kemudian penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.

Selanjutnya, pembahasan pagu indikatif pada Maret; pagu anggaran pada akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR; penelahaan rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L pada akhir Juli, penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus; dan penerbitan Peraturan Presiden rincian APBN tahun anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU.

Adapun sejak Mei dan seterusnya, pembahasan APBN berproses dengan DPR, di mana penyampaian KEM-PPKF ke DPR dilakukan pada minggu ketiga Mei, pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN pada Mei hingga Juni, dilanjutkan penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan ke DPR, lalu pembahasan RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan pada Agustus hingga September, dan berakhir dengan penetapan APBN TA 2025 pada Oktober.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement