Senin 18 Mar 2024 16:21 WIB

Kemenhub Atur Mobilitas Pelabuhan Selama Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

Pengaturan khususnya di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Lida Puspaningtyas
Kendaraan roda empat pemudik antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Senin (1/5/2023). Data ASDP Bakauheni mencatat jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 177.937 dan roda dua 69.038 serta pemudik pejalan kaki 84.274 orang.
Foto:

Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan

b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

"Pada Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan," ungkapnya.

Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar - Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.

Untuk menghindari terjadinya antrean  panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

1) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan

2) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung.

Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

"Pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement