REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan selama mudik lebaran 2024. Pengaturan khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan ini sebagai upaya mengatasi peningkatan volume kendaraan di pelabuhan penyeberangan.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3).
Hendro menjelaskan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik. Aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi:
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan)
Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak.
Lalu kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan.
Untuk kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Kemudian untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni.
Sementara kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
Untuk Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk: mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
Untuk Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar: kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
Kemudian mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," katanya.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," kata Hendro.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan...