Sabtu 13 Jan 2024 18:10 WIB

Gelombang BPR Bangkrut, LPS: Nasabah Jangan Khawatir 

LPS mengimbau agar nasabah memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin LPS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) belakangan terus bermunculan. Hal tersebut dilakukan karena BPR mengalami kebangkrutan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat mencairkan jaminan simpanan.

Meskipun cukup banyak BPR yang bangkrut lada 2023 dan diteruskan pada awal 2024, LPS menergaskan masyarakat tidak perlu takut untuk menyimpan dananya. "Nasabah tidak perlu khawatir untuk menabung di bank karena ada LPS yang menjamin simpanan," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada Republika, Sabtu (13/1/2024). 

Baca Juga

LPS mengimbau agar nasabah memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin LPS. Syarat tersebut yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan fraud atau tindak pidana yang merugikan bank. 

Dimas juga meminya masyarakat harus cermat terhadap pemberian uang atau cashback dalam rangka penghimpunan dana oleh bank. Sebab hal tersebut juga termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," tutur Dimas.

Gelombang penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) masih terjadi. Sepanjang 2023 sebanyak empat BPR dinyatakan bangkrut dan pada awal 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah yang dicabut izin usahanya yakni BPR Wijaya Kusuma.

Melihat fenomena tersebut, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai ada sisi positif yang bisa diambil. "Di sisi yang lain ada edukasi ya dari kasus penutupan BPR bahwa deposan harus perhatikan indikator kesehatan bank," kata Bhima. 

Bhima mengungkapkan, deposan sudah tidak bisa lagi asal menyimpan dananya di BPR. Dia menuturkan, sebelum menempatkan dananya juga perlu mengetahui siapa pemilik BPR dan rekam jejaknya.

"Ke depan, deposan tidak hanya tergiur bunga tinggi tapi juga aspek tata kelola BPR. Itu sisi positifnya," ucap Bhima. 

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement