REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dalam satu tahun terakhir terdapat penambahan sembilan kawasan industri baru di berbagai wilayah Tanah Air. Langkah ini dinilai menjadi bukti meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek sektor manufaktur nasional.
“Pertumbuhan kawasan industri merupakan bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi destinasi utama investasi sektor manufaktur di kawasan Asia. Sembilan kawasan industri ini memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri yang telah ada sebelumnya,” ujar Agus dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Agus menambahkan, penambahan kawasan industri baru memperluas ekosistem manufaktur nasional yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Geliat investasi ini, menurut dia, menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha untuk terus memperkuat rantai pasok industri dari hulu ke hilir.
Kesembilan kawasan industri baru tersebut meliputi IPIP Sulawesi Tengah, I-Sentra Jawa Timur, Huadi Bantaeng Industrial Park Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Cikembar II Jawa Barat, Kawasan Industri Losarang Jawa Barat, Purwakarta Integrated Industrial Park Jawa Barat, Kawasan Industri Pulau Penebang Kalimantan Barat, Kawasan Industri Seafer Jawa Tengah, dan Kawasan Industri Tembesi Kalimantan Barat.
Dengan tambahan ini, total luas kawasan industri nasional meningkat 4,81 persenatau bertambah 4.468,68 hektare. Pertumbuhan tersebut turut diikuti kenaikan jumlah tenant sebesar 1,12 persen atau bertambah 132 perusahaan baru.
Aktivitas industri di kawasan baru itu mendorong peningkatan investasi senilai Rp571,58 triliun, naik 9,26 persen dibanding tahun sebelumnya, serta menciptakan sekitar 310 ribu lapangan kerja baru, tumbuh 15 persen dari tahun lalu.
Agus menjelaskan, pengembangan kawasan industri menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat daya saing sektor manufaktur dan memperluas pasar ekspor. Tahun 2025 disebut sebagai momentum penting bagi sektor industri, seiring bergabungnya Indonesia dalam BRICS, serta dimulainya kerja sama perdagangan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership (ICA-CEP) dan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership (IPE-CEP).
“Kerja sama ini memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global serta membuka peluang ekspor baru bagi industri dalam negeri,” tuturnya.
Kemenperin juga memperkuat iklim investasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko. Selain itu, sebanyak 89 perusahaan di 116 lokasi telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI) untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan kegiatan industri strategis di dalam negeri.