Rabu 25 Oct 2023 21:00 WIB

Jaga Keamanan Pangan, NFA Ketatkan Pengawasan Keamanan Pangan  

Pengawasan keamanan pangan segar menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto menyatakan NFA memperketat pengawasan pangan. (ilustrasi)
Foto: Dok NFA
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto menyatakan NFA memperketat pengawasan pangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus gencarkan berbagai upaya dalam memastikan jaminan keamanan pangan segar di peredaran. Untuk menjamin pangan yang dikonsumsi aman, penjaminan keamanan pangan dilakukan mulai dari penetapan persyaratan keamanan berupa regulasi dan standar, pemberian izin edar, pengawasan pangan di peredaran serta memperkuat pembinaan dan edukasi.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi dan kampanye gerakan pangan B2SA, yakni Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman terus gencar dilakukan sampai di daerah. 

Baca Juga

“NFA selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di tingkat pusat sesuai dengan mandat Undang-Undang 18 Tahun 2012 melakukan pengawasan keamanan pangan yang berkoordinasi dengan OKKP-D untuk pengawasan keamanan pangan di daerah,” ungkapnya. 

Dalam menjalankan mandat pengawasan tersebut, Andriko menyebut NFA selaku OKKP-P bersama dengan Dinas Pangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku OKKP-D secara intensif terus bersinergi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan penjaminan keamanan pangan segar di peredaran. 

“Pengawasan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui penerbitan penjaminan penerapan sanitasi higienitas pada sarana penanganan dan penerbitan izin edar baik PL (produksi luar), PD (produksi dalam) dan PDUK (produksi dalam usaha mikro kecil) untuk produk pangan segar yang dikemas,” jelasnya. 

Berdasarkan regulasi, menurutnya pengawasan keamanan pangan segar menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dan provinsi serta kabupaten/kota, sedangkan pengawasan pangan olahan menjadi kewenangan BPOM dan untuk pangan siap saji oleh BPOM, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. 

Merespon isu keracunan makanan di Sulawesi Utara yang diduga berasal dari produk susu kemasan bagi siswa melalui progam Genius yang diinisiasi NFA, Ia menilai bahwa upaya preventif telah dilakukan sebelumnya.

“Terkait dengan pemberian donasi pangan, NFA telah merancang penanganan keamanan pangan yang baik untuk keperluan donasi yang dituangkan dalam Panduan Operasional Gerakan Selamatkan Pangan sebagai panduan bagi para pelaksana kegiatan yang mencakup penyediaan, penanganan, dan penyaluran serta kaidah keamanan pangan,” tegas nya. 

Dalam panduan tersebut, Ia menyebut jika pelaku pendonasi pangan harus dapat mengidentifikasi jenis pangan yang masih aman untuk didonasikan, mengkategorisasikan tingkat risiko pangan hingga menyalurkan pangan dengan prinsip cara yang baik untuk menjamin pangan tetap aman dikonsumsi masyarakat. 

“Selain menjadi panduan dalam penanganan donasi pangan pada program gerakan selamatkan pangan, panduan ini juga dapat digunakan sebagai acuan untuk penanganan pangan pada pemberian makanan bagi siswa dalam program Genius tersebut,” tegas Andriko. 

Untuk mencegah berulangnya kasus yang sama, Ia menghimbau agar penggiat dan pengolah pangan diharapkan menerapkan cara yang baik dalam menangani pangan dan memperoleh sertifikat laik higien bagi pengolah pangan siap saji. 

“Meskipun produk pangan olahan tidak dalam kewenangan NFA, namun penting bagi NFA untuk turut menjamin keamanan pangan khususnya dalam semua program pemberian makanan yang diinisiasi NFA baik segar maupun olahan. Untuk pangan  olahan pastikan memiliki izin edar dan dalam kemasan yang aman. Sedangkan pangan siap saji pastikan diolah oleh sarana yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi,” ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement